Laman

Saturday, November 3, 2012

Kepala Korlantas Polri Gugat KPK Ratusan Miliar Rupiah

JAKARTA - kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan simulator SIM di korp lalu lintas polri tahun anggaran 2011 di lakukan tersangka irjen Pol Djoko Susilo berbuntut ke pengadilan.komisi pemberantasan korupsi(KPK)di gugat ratusan miliar rupiah oleh Kepala Korp Lalu Lintas Polri,Irjen Pol.
Drs.Pudji Hartanto.

    Sidang perdana nya di gelar,kamis (1/11) di pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Perkara Menarik Perhatian masyarakat ini akan di tangani oleh majelis hakim pimpinan kusno di bantu dua hakim anggota Aji Jiwantoro dan Syamsul Edy serta Siti Yulaika sebagai panitera pengganti.Hakim Kusno saat di konfirmasi Pos Kota,Rabu (31/10) membenarkan hal tersebut.penggugat Irjen Pol Drs.Pudji Hartanto telah menunjuk sembilan pengacara antara lain Hotma sitompul,Juniver Girsang,Tomy Sitohang dan Mario C Bernando.Munculnya gugatan ini karena KPK dinilai melakukan penyitaan sejumlah dokumen tidak ada kaitan nya dengan perkara tersangka Irjen Pol Djoko Susilo.Karena nya melalui majelis hakim PN Jaksel penggugat berharap mengabulkan permohonan nya supaya KPK mengembalikan sejumlah dokumen yang telah di sita tergugat karena tidak ada kaitan nya dengan perkara tersebut.
selain mengembalikan sejumlah dokumen,KPK juga di mintai membayar ganti rugi materiil dan immateriil pada penggugat yang nilai nya mencapai ratusan miliar.Gugatan perbuatan melawan hukum ini terdaftar di perkara No 542/Pdt/G/2012/PN JKT Sel,tertanggal 27 september 2012.

No comments:

Post a Comment